Frequently Asked Questions

Pertanyaan yang sering diajukan

Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE adalah jabatan fungsional kategori keahlian yang memiliki tugas melakukan pengelolaan aplikasi dan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 11 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data serta Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE.

Dapat ditempatkan di Instansi Pusat (unit kerja bidang TIK/SPBE di kementerian/lembaga) dan Pemerintah Daerah (perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika).

Melaksanakan kegiatan pengelolaan aplikasi dan infrastruktur SPBE, mulai dari identifikasi, analisis, evaluasi, penyusunan rekomendasi, hingga pengembangan strategi dan inovasi SPBE.

Berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, dengan memperhitungkan volume kegiatan SPBE, kompleksitas pengelolaan aplikasi dan infrastruktur, serta jumlah unit kerja yang memerlukan dukungan TIK.

Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi SDM di instansi masing-masing mengusulkan kepada Menteri Komunikasi dan Digital selaku instansi pembina.

Pejabat yang berwenang (PPK) atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia di instansi masing-masing mengajukan usulan pengangkatan kepada Instansi Pembina, yaitu Kementerian Komunikasi dan Digital.

Ada empat jalur pengangkatan: (a) Pengangkatan pertama, (b) Perpindahan dari jabatan lain, (c) Promosi, dan (d) Penyesuaian jabatan.

1) Analisis kebutuhan
2) Usulan kebutuhan jabatan
3) Verifikasi & validasi
4) Rekomendasi formasi
5) Usulan individu (CPNS/PNS)
6) Uji kompetensi
7) Penetapan angka kredit
8) SK pengangkatan
9) Pelantikan & sumpah jabatan
10) Pelaporan ke Instansi Pembina

1) Berstatus PNS; 2) Berijazah paling rendah S1/D-IV di bidang komputer atau teknik; 3) Sehat jasmani dan rohani; 4) Memiliki nilai kinerja minimal “baik” dalam 1 tahun terakhir; 5) Tercantum dalam formasi jabatan.

1) Berstatus PNS; 2) Berintegritas dan bermoral baik; 3) Sehat jasmani dan rohani; 4) Berijazah minimal S1/D-IV bidang komputer atau teknik; 5) Nilai kinerja minimal “baik” selama 1 tahun terakhir; 6) Tercantum dalam formasi jabatan.

- Salinan SK pengangkatan CPNS dan PNS
- Salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah
- Salinan dokumen penilaian kinerja 1 tahun terakhir
- SK penetapan formasi jabatan fungsional (jika ada).

Bisa melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan syarat memiliki kualifikasi pendidikan yang relevan, pengalaman minimal 2 tahun di bidang TIK/SPBE, lulus uji kompetensi, dan berusia maksimal 53 tahun untuk jenjang ahli pertama/muda.

Maksimal usia saat diangkat:
- 53 tahun (Ahli Pertama/Muda)
- 55 tahun (Ahli Madya)
- 60–63 tahun (Ahli Utama, tergantung jabatan sebelumnya).

- Salinan SK pengangkatan PNS
- Salinan SK pangkat dan jabatan terakhir
- Salinan ijazah sesuai kualifikasi
- Surat keterangan pengalaman tugas bidang TIK/SPBE (min. 2 tahun)
- Salinan penilaian kinerja 2 tahun terakhir
- Surat pernyataan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin
- Rekomendasi hasil Uji Kompetensi
- Dokumen penetapan kebutuhan jabatan dari KemenPANRB.

Proses penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio-kultural pejabat fungsional untuk memastikan kesesuaian dengan standar kompetensi jabatan.

Saat pengangkatan pertama (bagi yang berpindah jabatan), kenaikan jenjang jabatan, atau saat akan menduduki jabatan setara lainnya.

Contohnya: dokumen pengelolaan pusat data nasional, jaringan intra pemerintah, sistem penghubung layanan, domain instansi, aplikasi SPBE, arsitektur aplikasi dan infrastruktur, serta dokumen pertimbangan teknis SPBE.

Setiap hasil kerja memiliki nilai angka kredit sesuai tingkat kompleksitas dan jenjang jabatan. Angka kredit digunakan sebagai dasar kenaikan jabatan dan pangkat.

Angka Kredit Kumulatif adalah jumlah total angka kredit yang harus dikumpulkan untuk naik jenjang jabatan. Besarannya ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung, minimal pejabat pengawas atau pejabat lain yang mendapat pendelegasian kewenangan dari pimpinan unit kerja.

Ya, pelatihan, seminar, workshop, dan sertifikasi kompetensi yang relevan dapat dinilai sebagai kegiatan pengembangan profesi dengan angka kredit penunjang.

Mekanisme konversi dari jabatan fungsional TIK sebelumnya (misalnya Pranata Komputer) ke Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE sesuai kualifikasi dan pengalaman kerja.

Ya, pengalaman kerja dan angka kredit relevan dari jabatan sebelumnya dapat diperhitungkan sesuai ketentuan penyesuaian.

Pejabat dapat naik jenjang jabatan (Ahli Pertama → Muda → Madya → Utama) sesuai angka kredit, kinerja, dan hasil uji kompetensi. Selain itu, juga dapat berkarier ke jabatan struktural melalui mekanisme promosi.