Selamat datang di

Si-PeNa SPBE

Aplikasi Pengajuan Usulan Jabatan Fungsional SPBE merupakan sistem yang digunakan untuk memfasilitasi proses pengajuan, penilaian, dan penetapan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE secara digital. Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE ini termasuk dalam kategori jabatan fungsional keahlian yang memiliki tugas utama dalam pengelolaan aplikasi dan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Melalui aplikasi ini, proses administrasi usulan jabatan menjadi lebih efisien, transparan, dan terdokumentasi dengan baik, mendukung penerapan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang efektif.

Masuk Sekarang

Memuat Data...

Pengumuman

Pengumuman terbaru terkait dengan pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola SPBE

Dokumen Produk Hukum

Format Dokumen

Berita dan Artikel

Sosialisasi JF Penata Kelola Informatika SPBE, Dorong Percepatan Formasi SDM TIK di Instansi Pusat dan Daerah
Jakarta – Dalam rangka mengakselerasi implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara nasional, Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Aplikasi Pemerintah Digital (Dit APD) menggelar Sosialisasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE secara virtual.Kegiatan yang diikuti oleh para Kepala Dinas Kominfo, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), serta perwakilan Biro SDM dari Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Komdigi Nomor 11 Tahun 2025.Direktur Aplikasi Pemerintah Digital Kemenkomdigi, Yessi Arnaz, dalam sambutannya menekankan krusialnya keberadaan talenta digital dalam tubuh pemerintahan. Menurutnya, transformasi digital bukan sekadar tentang pengadaan teknologi semata, melainkan tentang kesiapan sumber daya manusia sebagai aktor utama penggeraknya."Tanpa SDM yang mampu memahami dan mengelola teknologi, sistem digital yang dibangun berisiko terbengkalai. JF Pena SPBE hadir sebagai kunci sukses untuk memastikan interoperabilitas layanan serta menjamin keamanan dan etika digital pemerintahan," ungkap Direktur Aplikasi Pemerintah Digital.Secara karakteristik operasional, JF Pena SPBE didesain secara spesifik dan terfokus. Di Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah, jabatan fungsional ini hanya bisa ditempatkan secara eksklusif di satuan kerja TIK, sehingga tidak dapat disebar ke berbagai unit kerja atau perangkat daerah lainnya. Konsentrasi penempatan ini dilakukan agar tata kelola infrastruktur dan aplikasi pemerintah dapat dikawal secara terpusat oleh unit yang memiliki kompetensi teknis penuh.Sementara itu, Ketua Tim Pembina JF Pena SPBE, Syamsul Arif, menjelaskan bahwa tahapan krusial saat ini adalah bagaimana instansi dapat melakukan perhitungan kebutuhan formasi secara presisi. Pendekatan JF Pena SPBE kini tidak lagi menggunakan sistem butir kegiatan, melainkan berbasis pada pencapaian hasil kerja (output-based)."Untuk tingkat daerah, terdapat 11 dokumen pokok atau output yang harus dipetakan volumenya. Mulai dari pengelolaan arsitektur aplikasi, pusat komputasi, clearance belanja TIK, hingga pengelolaan nama domain instansi," papar Syamsul.Syamsul juga mendorong instansi pusat dan daerah untuk segera memanfaatkan momentum jalur inpassing (penyesuaian jabatan) yang dibuka hingga bulan Oktober mendatang. Jalur privillege ini memungkinkan pejabat pelaksana (PNS) diangkat langsung menjadi JF Pena SPBE sesuai pangkat dan golongan terakhirnya tanpa perlu melalui tahapan uji kompetensi tertulis.Untuk mengajukan formasi, setiap satuan kerja instansi diminta untuk mengisi instrumen volume perhitungan berbasis spreadsheet secara riil dan melampirkan tautan bukti dukung operasional."Data dari instansi nantinya akan kami verifikasi secara menyeluruh guna menerbitkan surat rekomendasi teknis Kemenkomdigi. Rekomendasi ini yang nantinya diteruskan oleh pemerintah daerah atau instansi pusat ke KemenPANRB untuk mendapatkan penetapan formasi resmi," tambahnya.Acara sosialisasi tersebut berlangsung interaktif, dilanjutkan dengan simulasi panduan teknis pengisian formulir instrumen perhitungan beban kerja, dan ditutup dengan sesi diskusi tanya jawab bersama seluruh perwakilan daerah dan pusat.
12 Juni 2025

Apakah ada
pertanyaan
yang bisa
kami Bantu?

Servicedesk Layanan

Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE adalah jabatan fungsional kategori keahlian yang memiliki tugas melakukan pengelolaan aplikasi dan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 11 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data serta Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE.

Dapat ditempatkan di Instansi Pusat (unit kerja bidang TIK/SPBE di kementerian/lembaga) dan Pemerintah Daerah (perangkat daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika).

Melaksanakan kegiatan pengelolaan aplikasi dan infrastruktur SPBE, mulai dari identifikasi, analisis, evaluasi, penyusunan rekomendasi, hingga pengembangan strategi dan inovasi SPBE.

Berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, dengan memperhitungkan volume kegiatan SPBE, kompleksitas pengelolaan aplikasi dan infrastruktur, serta jumlah unit kerja yang memerlukan dukungan TIK.
Lihat Semua FAQ